Bagaimana 494 Kotak Udang Bisa Tercemar Cs-137? Ini Penjelasan Lengkapnya!

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 06:23 WIB
Bagaimana 494 Kotak Udang Bisa Tercemar Cs-137? Ini Penjelasan Lengkapnya! (Foto ilustrasi - Kementerian LH musnahkan udang terkontaminasi Cesium-137.  (Unsplash/Etienne Girard)
Bagaimana 494 Kotak Udang Bisa Tercemar Cs-137? Ini Penjelasan Lengkapnya! (Foto ilustrasi - Kementerian LH musnahkan udang terkontaminasi Cesium-137. (Unsplash/Etienne Girard)

KLIK SAJA - Langkah pemusnahan udang yang terkontaminasi Cesium-137 ini terasa seperti upaya membersihkan nama baik Indonesia di panggung ekspor.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memusnahkan sekitar 5 ton udang yang dianggap bermasalah.

Total ada 3.250 kotak udang, dan 494 kotak di antaranya terdeteksi mengandung Cs-137 sehingga harus dimusnahkan.

“Dari 3.250 kotak, ada 494 kotak udang yang terkontaminasi Cesium-137,” kata Sani kepada media.

Baca Juga: Kasus Petral Bangkit Lagi: 20 Saksi Diperiksa, Mahfud dan Sudirman Kirim Sinyal Keras untuk Mafia Migas

Hasil uji basah menunjukkan kandungan zat radioaktif itu berada pada level tertentu per kilogram.

Pemusnahannya dilakukan di fasilitas pengolahan limbah B3 PT PPLI di Klapanunggal, Bogor.

Dari sini terlihat, bukan cuma soal barang ekspor ditolak Amerika—tapi juga soal menjaga keamanan pangan dalam negeri.

Proses Pemusnahan yang Ketat: Aman, Terukur, dan Diawasi Ketat

Pemerintah memastikan masyarakat sekitar tidak perlu khawatir soal dampak lingkungan dari pemusnahan.

Deputi KLH Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa prosedur inu sudah sesuai standar radiasi dan lingkungan.

Baca Juga: Teuku Nasrullah Sentil Aparat, Kritik Ijazah untuk Kepentingan Umum Bukan Alasan Memakai Pasal Sembarangan

“Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitor emisi yang dihasilkan,” jelas Sani.

Ia juga menambahkan langkah pengendalian debu, “Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X