Menariknya, sebagian perusahaan itu adalah pemain besar di sektor energi dan pertambangan yang justru tercatat memiliki kemampuan finansial kuat.
Praktik “diskon solar” ini pun menimbulkan pertanyaan etis: mengapa korporasi besar menikmati harga lebih murah dari solar bersubsidi?
Rantai Pasok yang Bocor
Skandal ini tak berhenti di soal harga solar. Dakwaan terhadap Edward Corne menyingkap rantai panjang kerugian dari hulu ke hilir mulai dari ekspor minyak mentah, impor BBM, biaya pengapalan, penyimpanan, hingga kompensasi Pertalite.
Misalnya, dalam komponen kompensasi BBM Pertalite RON 90, pemerintah disebut membayar Rp13,1 triliun lebih besar dari seharusnya, akibat formula perhitungan yang tidak efisien.
Sedangkan pada sisi impor, ditemukan selisih harga pembelian minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga miliaran dolar.
Jaksa menilai seluruh rangkaian kebijakan ini menyalahi pedoman resmi Pertamina, antara lain Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No.A02-001/PNC200000/2022-S9, serta melanggar prinsip Good Corporate Governance sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, mengatakan bahwa perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati dan ikuti saja proses hukum yang berjalan ya,” ujar Fadjar saat dikonfirmasi Jaringan Promedia, Jumat (17/10/2025).***