Situasi inilah yang disebut pemerintah sebagai ‘kedaruratan sampah’.
Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu 15 Oktober 2025.
4 Jalur Pengolahan Energi Terbarukan
Perpres 109/2025 mengatur skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) melalui empat jalur utama:
1. PSE Listrik, yaitu pengolahan sampah menjadi tenaga listrik,
2. PSE Bioenergi, mencakup biomassa dan biogas,
3. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan, dan
4. PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk kategori PSE Listrik, kebijakan ini hanya berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, serta memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan.
PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan harga tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terkejut Keuangan Garuda Indonesia Dalam Keadaan Kritis
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Ayat 2 Pasal 5.
Dukungan dan Tanggung Jawab Multi-Pihak