nasional

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, Menteri Bahlil Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers Oleh KKJ

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:12 WIB
Ilustrasi,: Terhadap gugatan menteri Bahlil yang melayangkan narasumber media tempo (Foto: Ist)

Padahal, hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi.

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19.

Baca Juga: Usai Prabowo Resmi Presiden Terpilih oleh KPU, Dirinya pun Ucapkan Terimakasih Atas Rekonsiliasi Jokowi

Aturan tersebut mengacu dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: KPU Umumkan Prabowo Secara Resmi Hasil Pemilu 2024 dengan Terpilih sebagai Presiden

Sementara itu, terkait tindakan Tempo tidak membuka identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apalagi Dewan Pers yang telah menilai liputan tersebut telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

Baca Juga: Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Dipanggil KPPU, Buntut Menaikkan Harga Tiket Tak Wajar Jelang Lebaran Idul Fitri

“Tempo juga mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erick.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik.

Baca Juga: Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya

Oleh karena itu, bahkan narasumber dalam wacana berita itu tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.

“Maka sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” jelas Ade.

Sebelumnya, sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa.

Halaman:

Tags

Terkini