Padahal, hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi.
Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19.
Aturan tersebut mengacu dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: KPU Umumkan Prabowo Secara Resmi Hasil Pemilu 2024 dengan Terpilih sebagai Presiden
Sementara itu, terkait tindakan Tempo tidak membuka identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Apalagi Dewan Pers yang telah menilai liputan tersebut telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.
“Tempo juga mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erick.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Baca Juga: Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya
Oleh karena itu, bahkan narasumber dalam wacana berita itu tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.
“Maka sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” jelas Ade.
Sebelumnya, sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Pleno KPU Bangka Belitung, Prabowo-Gibran Raup Suara Terbanyak di Bangka Belitung
Kembali Bagikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Jokowi : Semoga Bisa Berlanjut Hingga Bulan Juni
Kunjungi Pasar Gelugur, Jokowi Sebut Harga Beras Mulai Turun Dalam Beberapa Hari Belakangan
Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya
Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Dipanggil KPPU, Buntut Menaikkan Harga Tiket Tak Wajar Jelang Lebaran Idul Fitri