Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Bahlil Lahadalia.
Laporan itu juga menyampaikan kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas.
Baca Juga: Kembali Dibincangkan! Fuji Kini Dekat Seorang Pria dan Nyatakan Sudah Move On dari Thariq Halilintar
Media jurnalistik tersebut Tempo mengemukakan ada hal yang menemukan perusahaan tambang Bahlil tetap hidup meski tak lagi produktif.
Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia merasa dirugikan.
Bahkan dalam narasi tersebut terkait dengan daftar nama yang dilaporkan.
Bahlil menyebut telah menyampaikan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama lain untuk dimintai keterangan polisi.
Atas laporan itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik.
Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.
Ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan akan merugikan publik. Kriminalisasi akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid.
Selain itu, akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya, karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.
“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Pleno KPU Bangka Belitung, Prabowo-Gibran Raup Suara Terbanyak di Bangka Belitung
Kembali Bagikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Jokowi : Semoga Bisa Berlanjut Hingga Bulan Juni
Kunjungi Pasar Gelugur, Jokowi Sebut Harga Beras Mulai Turun Dalam Beberapa Hari Belakangan
Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya
Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Dipanggil KPPU, Buntut Menaikkan Harga Tiket Tak Wajar Jelang Lebaran Idul Fitri