Pemilik Anjing Disebut Kooperatif
Anjing pitbull yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui merupakan milik seorang warga berinisial F (40).
Polisi menyebut anjing tersebut berada di luar kompleks perumahan dan kemudian lepas ketika sedang dijemur.
Setelah kejadian, pemilik anjing disebut kooperatif dalam proses penanganan perkara.
Pemilik juga disebut bersedia bertanggung jawab atas insiden yang menimpa B.
Sikap kooperatif tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus setelah anjing dievakuasi dan dikarantina.
Meski demikian, proses hukum dan tanggung jawab terkait kejadian tetap menjadi kewenangan pihak berwenang.
Karantina Dilakukan untuk Menjamin Keamanan Warga
Keputusan mengkarantina kedua pitbull tidak hanya berkaitan dengan kondisi hewan, tetapi juga mempertimbangkan keamanan masyarakat.
Polisi sebelumnya memastikan bahwa anjing tersebut tidak lagi berada di pemukiman maupun rumah pemiliknya.
Langkah ini diambil setelah serangan menyebabkan B mengalami luka serius pada bagian kepala dan telinga.
Keberadaan anjing di tempat khusus membuat warga sekitar tidak perlu menghadapi risiko kontak langsung dengan hewan tersebut.
Penanganan seperti ini juga memberikan ruang bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi dan perilaku anjing.
Untuk saat ini, keselamatan warga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pengamanan kedua pitbull.
Korban Masih Mendapatkan Perawatan Medis
Di tengah proses penanganan terhadap dua pitbull, korban B masih menjalani perawatan medis.
Anak perempuan berusia sembilan tahun tersebut mengalami luka serius akibat serangan pada Minggu sore, 23 Agustus 2026.
Artikel Terkait
KRL Bogor - Jakarta Kota dan Duri - Tangerang Sempat Terlambat Hari Ini, Ini Penyebab Gangguan dan Kondisi Terbaru Perjalanan KRL
KRL Tangerang Sempat Terlambat Usai KA 1914A Tertemper Motor di Kalideres, Pelajar Dilaporkan Jadi Korban
Jadwal KA Sancaka Periode 25–31 Agustus 2026 Rute Klaten - Solo Balapan, Madiun - Nganjuk - Jombang - Mojokerto
Jadwal KA Madiun Jaya Periode 25 – 31 Agustus 2026 Rute Madiun – Magetan – Walikukun – Sragen – Solo Balapan – Yogyakarta – Kutoarjo – Jakarta
Cek Sebelum Berangkat! KA Jayabaya Periode 25 – 31 Agustus 2026 Rute Pasar Senen – Jatinegara – Bekasi – Karawang – Cikampek – Semarang – Malang