“Langkah awal yang kami ambil kemarin adalah langsung mengkarantina anjing tersebut. Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di pemukiman atau di rumah pemiliknya,” ucap Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi kepada awak media pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, keberadaan kedua anjing untuk sementara dipisahkan dari lingkungan pemukiman.
Kedua Pitbull Dijemput Menggunakan Mobil
Proses evakuasi dilakukan dengan membawa kedua anjing menggunakan kendaraan.
Sejumlah anggota tim SARC terlihat terlibat dalam proses pemindahan anjing dari lokasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengamanan berlangsung secara terkendali.
Setelah dijemput, kedua pitbull kemudian dibawa menuju tempat yang telah ditentukan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Proses evakuasi ini menjadi bagian penting setelah kepolisian dan aparat setempat sepakat bahwa anjing tidak boleh kembali berada di rumah pemiliknya untuk sementara.
Penanganan tersebut sekaligus bertujuan mengurangi risiko terjadinya kejadian serupa di lingkungan warga.
Anjing Diserahkan ke Rumah Singgah untuk Direhabilitasi
Setelah dievakuasi, kedua pitbull tersebut diserahkan kepada Yayasan Rumah Singgah Clow.
Penyerahan dilakukan agar kedua anjing mendapatkan penanganan dan rehabilitasi di tempat yang lebih sesuai.
SARC menyebut proses tersebut dilakukan dengan didampingi perwakilan dari pemilik anjing.
“Saat ini, anjingnya kami serahkan ke Yayasan Rumah Singgah Clow dengan didampingi perwakilan dari pemilik anjing untuk direhabilitasi,” imbuhnya.
Rehabilitasi menjadi tahap berikutnya setelah kedua hewan diamankan dari lingkungan pemukiman.
Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kondisi kedua anjing selama rehabilitasi, masih menunggu informasi dari pihak yang menangani.
Artikel Terkait
KRL Bogor - Jakarta Kota dan Duri - Tangerang Sempat Terlambat Hari Ini, Ini Penyebab Gangguan dan Kondisi Terbaru Perjalanan KRL
KRL Tangerang Sempat Terlambat Usai KA 1914A Tertemper Motor di Kalideres, Pelajar Dilaporkan Jadi Korban
Jadwal KA Sancaka Periode 25–31 Agustus 2026 Rute Klaten - Solo Balapan, Madiun - Nganjuk - Jombang - Mojokerto
Jadwal KA Madiun Jaya Periode 25 – 31 Agustus 2026 Rute Madiun – Magetan – Walikukun – Sragen – Solo Balapan – Yogyakarta – Kutoarjo – Jakarta
Cek Sebelum Berangkat! KA Jayabaya Periode 25 – 31 Agustus 2026 Rute Pasar Senen – Jatinegara – Bekasi – Karawang – Cikampek – Semarang – Malang