KKP Tegaskan Layanan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan Gratis dan Jelas

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Senin, 22 Juni 2026 | 02:20 WIB
Ilustrasi Nelayan di Laut (info maritim)
Ilustrasi Nelayan di Laut (info maritim)

KLIK SAJA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan tidak dikenakan biaya atau gratis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat jaminan mutu produk perikanan, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun meningkatkan daya saing ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan proses sertifikasi mutu bukan merupakan tindakan resmi KKP.

“Bagi para pelaku usaha, saya tegaskan bahwa pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apa pun. Mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit maupun inspeksi oleh Inspektur Mutu, hingga penerbitan sertifikat, seluruhnya gratis,” ujar Ishartini dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat diakses pelaku usaha sesuai kebutuhan tanpa biaya alias nol rupiah.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

Tak hanya gratis, seluruh layanan sertifikasi tersebut juga dapat diakses secara daring melalui berbagai platform, antara lain OSS, Sistem Sertifikasi KKP, dan layanan HACCP KKP.

Baca Juga: Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya!

Ishartini menambahkan, seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas.

Untuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), sertifikat diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

 Sementara itu, sertifikasi HACCP dan layanan sertifikasi lainnya ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

Adapun sembilan jenis sertifikasi mutu perikanan yang tersedia meliputi:

  • Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  • Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
  • Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
  • Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih);
  • Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB);
  • Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
  • Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB);
  • Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI); dan
  • Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal (CPIB Kapal).

Berbagai sertifikasi tersebut berperan penting dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus memperkuat penerimaan produk di negara tujuan ekspor.

Meski demikian, pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum mengajukan permohonan sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Sertifikat Standar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: KKP

Tags

Rekomendasi

Terkini

X