KLIK SAJA - Nama Glory Harimas Sihombing kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam kasus MBG.
Ia disebut memiliki peran dalam pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.
Dalam prosesnya, ada akses khusus yang membuat yayasan tersebut bisa mendapatkan titik dapur SPPG.
“DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS,” demikian penjelasan penyidik.
Hal ini menjadi awal dari rangkaian dugaan praktik yang kini sedang didalami lebih lanjut.
Titik SPPG Disebut Diperjualbelikan ke Pihak Lain
Setelah mendapatkan akses titik dapur, yayasan yang dipimpin Glory disebut tidak hanya mengelola, tetapi juga menjualnya kembali.
Titik-titik SPPG tersebut diduga ditawarkan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program.
“Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujar penyidik.
Skema ini disebut berjalan dalam periode tertentu dengan pola yang berulang.
Dari sinilah dugaan keuntungan tidak sah mulai disorot dalam perkara ini.
Dugaan Aliran Dana dari Aktivitas Jual Beli Titik
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri adanya aliran dana dari aktivitas tersebut.
Artikel Terkait
Promo Tiket Kapal PELNI Juni 2026 Diskon 30 Persen, Ini Syarat dan Cara Beli Tiket Murah Selama Libur Sekolah
Pekanbaru Rayakan HUT ke-242 dengan Bus TMP Gratis, Simak Syarat dan Ketentuan Penumpang
Maskapai China Buka Penerbangan Langsung Jakarta Guangzhou Shenzhen, Cek Rute Baru Spring Airlines
Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 61 Periode 20 – 29 Juni 2026 Rute Sorong – Yellu – Fakfak – Tofoi – Babo – Bintuni – Sagan
CEO Promedia Group Beri Usulan Perbaikan Program MBG, Dorong Dapur Skala Kecil dan Perluasan Lapangan Kerja