Kasus Korupsi MBG Terbaru, Kejagung Beberkan Peran Glory Harimas Sihombing yang Diduga Kelola dan Jual Titik Dapur SPPG

photo author
- Jumat, 19 Juni 2026 | 18:26 WIB
Kasus Korupsi MBG Terbaru, Kejagung Beberkan Peran Glory Harimas Sihombing yang Diduga Kelola dan Jual Titik Dapur SPPG (Instagram.com)
Kasus Korupsi MBG Terbaru, Kejagung Beberkan Peran Glory Harimas Sihombing yang Diduga Kelola dan Jual Titik Dapur SPPG (Instagram.com)

KLIK SAJA - Nama Glory Harimas Sihombing kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam kasus MBG.

Ia disebut memiliki peran dalam pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

Dalam prosesnya, ada akses khusus yang membuat yayasan tersebut bisa mendapatkan titik dapur SPPG.

“DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS,” demikian penjelasan penyidik.

Hal ini menjadi awal dari rangkaian dugaan praktik yang kini sedang didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi Masuk Tahap Lanjutan, Berkas Disebut Sudah Lengkap

Titik SPPG Disebut Diperjualbelikan ke Pihak Lain

Setelah mendapatkan akses titik dapur, yayasan yang dipimpin Glory disebut tidak hanya mengelola, tetapi juga menjualnya kembali.

Titik-titik SPPG tersebut diduga ditawarkan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program.

“Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujar penyidik.

Skema ini disebut berjalan dalam periode tertentu dengan pola yang berulang.

Dari sinilah dugaan keuntungan tidak sah mulai disorot dalam perkara ini.

Dugaan Aliran Dana dari Aktivitas Jual Beli Titik

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri adanya aliran dana dari aktivitas tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X