Mengenal RUU Sistem Transportasi Nasional, Mengapa Penting bagi Masa Depan Transportasi Indonesia?

photo author
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 04:33 WIB
Mengenal RUU Sistem Transportasi Nasional, Mengapa Penting bagi Masa Depan Transportasi Indonesia? (Ilustrasi gambar )
Mengenal RUU Sistem Transportasi Nasional, Mengapa Penting bagi Masa Depan Transportasi Indonesia? (Ilustrasi gambar )

KLIK SAJA - Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional atau Sistranas sebagai salah satu upaya memperkuat kebijakan transportasi yang lebih terintegrasi di Indonesia.

RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang menyatukan pengelolaan berbagai moda transportasi agar lebih efisien, aman, dan berkelanjutan.

Lalu, apa saja dampaknya bagi masyarakat dan transportasi umum? Berikut penjelasannya.

Mendorong integrasi antar moda transportasi

Salah satu tujuan utama RUU Sistranas adalah memperkuat integrasi antar moda transportasi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik 2026, Apa Dampaknya bagi Transportasi Umum di Indonesia?

Hal ini mencakup keterhubungan antara kereta api, bus, MRT, LRT, angkutan laut, hingga transportasi udara.

Integrasi yang baik diharapkan membuat perpindahan penumpang menjadi lebih mudah.

Penumpang tidak perlu menghadapi proses transit yang rumit ketika berganti moda transportasi.

Sistem yang saling terhubung juga dapat memangkas waktu perjalanan.

Pada akhirnya, mobilitas masyarakat diharapkan menjadi lebih efisien.

Pelayanan transportasi umum berpotensi semakin baik

RUU ini diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum.

Operator dapat memiliki standar pelayanan yang lebih seragam dalam aspek keselamatan, ketepatan waktu, hingga kenyamanan.

Masyarakat juga berpeluang memperoleh layanan yang lebih mudah diakses.

Peningkatan kualitas pelayanan dapat mendorong lebih banyak orang beralih ke transportasi umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X