Mengapa Kasus Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Viral? Simak Respons DPR, Dasar Hukum, dan Permintaan Maaf Konten Kreator

photo author
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 23:02 WIB
Mengapa Kasus Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Viral? Simak Respons DPR, Dasar Hukum, dan Permintaan Maaf Konten Kreator (Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman))
Mengapa Kasus Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Viral? Simak Respons DPR, Dasar Hukum, dan Permintaan Maaf Konten Kreator (Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman))

KLIK SAJA - Media sosial ramai membahas sebuah konten yang memperlihatkan seorang kreator merekam usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan.

Video tersebut diunggah dengan judul “Cara Mendekati Cewek” dan kemudian menuai berbagai tanggapan dari publik.

Dalam perkembangannya, usher yang terekam disebut meminta agar video tersebut dihapus dari media sosial.

Perbincangan semakin meluas setelah muncul utas yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi apabila video ingin dihapus.

Informasi mengenai hal tersebut menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan warganet dan sesama kreator konten.

Kasus ini kemudian turut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.

Habiburokhman Sebut Tindakan Itu Tidak Beretika

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perekaman seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan merupakan tindakan yang tidak beretika.

Baca Juga: Truk Tangki dan Mobil Pikap Bertabrakan di Tanah Bumbu, Mahasiswa KKN Jadi Korban, Simak Kronologinya

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi lebih bermasalah apabila dijadikan konten untuk kepentingan komersial atau meningkatkan popularitas di media sosial.

Ia juga menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Dalam pandangannya, usher yang bertugas di lokasi sedang menjalankan pekerjaan secara profesional sehingga perlu dihormati.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menghargai hak privasi setiap individu.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Komisi III DPR Dorong Korban Menempuh Jalur Hukum

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan akibat perekaman dan penyebaran video tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X