Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin di Bandung, LBI Ancam Turun ke Jalan Jika Tak Diproses Hukum

photo author
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin di Bandung, LBI Ancam Turun ke Jalan Jika Tak Diproses Hukum (Ketua Umum Laskar Benteng Indonesia (LBI) Boyke Luthfiana Syahrir dukung penuh rencana  Walkot Bandung tempuh jalur hukum terkait penebangan pohon di Cihapit. (Dok. Istimewa))
Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin di Bandung, LBI Ancam Turun ke Jalan Jika Tak Diproses Hukum (Ketua Umum Laskar Benteng Indonesia (LBI) Boyke Luthfiana Syahrir dukung penuh rencana Walkot Bandung tempuh jalur hukum terkait penebangan pohon di Cihapit. (Dok. Istimewa))

KLIK SAJA - Polemik penebangan 10 pohon di kawasan Perempatan Riau-Cihapit atau Jalan LLRE Martadinata terus menjadi perhatian publik.

Salah satu pihak yang memberikan tanggapan adalah Ketua Umum Ormas Laskar Benteng Indonesia (LBI), Boyke Luthfiana Syahrir.

Ia menyatakan dukungannya terhadap rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang ingin membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting apabila terbukti penebangan dilakukan tanpa izin resmi.

Boyke menilai proses hukum perlu berjalan secara transparan agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya sangat mendukung apa yang menjadi keputusan Pak Wali Kota Bandung untuk mempidanakan pemilik atau pengelola tempat usaha yang bernama Sixnine Coffee & Roastery atau Sixnine Padel itu,” ucap Boyke dalam keterangannya saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Minggu, 2 Agustus 2025.

Boyke Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan Penebangan Pohon

Selain memberikan dukungan terhadap langkah hukum, Boyke juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan yang berkaitan dengan penebangan pohon.

Baca Juga: Cek Sekarang! Promo Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Berlaku sampai 15 Agustus 2026, Simak Syaratnya

Ia menyebut terdapat regulasi daerah yang mengatur perlindungan pohon di wilayah Kota Bandung.

Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi dasar dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Penegakan aturan dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa pelanggaran dapat dilakukan tanpa konsekuensi.

Boyke berharap seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu jelas melanggar Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 serta Surat Edaran Pemprov Jabar mengenai moratorium penebangan pohon,” jelasnya.

Penegakan Hukum Dinilai Penting agar Memberikan Efek Jera

Boyke berpandangan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya berhenti pada pembahasan di ruang publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X