Ia menilai tindakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan.
Menurutnya, ketegasan pemerintah akan menjadi contoh bagi masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.
Sebaliknya, apabila tidak ada tindakan nyata, potensi pelanggaran serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi.
Karena itu, ia berharap komitmen pemerintah benar-benar diwujudkan melalui proses hukum.
“Ini memang harus benar ditegakkan biar tidak ada orang yang berani melakukan kembali hal tersebut,” ungkapnya.
“Tapi kalau hanya gertakan saja dan memang hanya untuk konten bahwa ini akan ditegakkan tapi faktanya dibiarkan, saya pastikan besok lusa akan menjamur orang yang akan berani melakukan tindak tersebut,” tambahnya.
LBI Siap Turun ke Jalan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut
Ketua LBI juga menyampaikan bahwa organisasinya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Kota untuk Libur Agustusan 2026, Lengkap Pilihan Kereta, Bus, hingga Pesawat
Ia mengatakan masyarakat perlu melihat apakah proses hukum benar-benar dijalankan atau tidak.
Jika pada akhirnya tidak ada tindakan tegas meski identitas pihak yang diduga terlibat telah diketahui, LBI mengaku siap mengambil langkah lanjutan.
Bentuk langkah tersebut adalah menyampaikan aspirasi melalui aksi di ruang publik.
“Kita liat saja apakah betul ditindak atau tidak. Kalau Walikota tidak ada tindakan dan setelah tahu itu milik siapa dan akhirnya mencoba memberikan toleransi, atau dengan hanya penggantian bibit pohon saja, kami jajaran Laskar Benteng Indonesia akan turun ke jalan,” lanjutnya.
“Kami akan menyuarakan bahwa Bandung darurat pengawasan dan pengendalian terhadap apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung maupun oleh jajaran penegak Perda,” tukasnya.
Pemkot Bandung Sebut Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Penebangan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan izin penebangan terhadap pohon-pohon di lokasi tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan setiap pihak yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Kabar Ferry! Catat Jadwal Kapal KMP Teluk Sinabang Periode 1 – 20 Agustus 2026 Rute Sinabang – Labuhan Haji – Meulaboh – Singkil
Info Ferry! Simak Jadwal Kapal ASDP KMP Aceh Hebat 3 Periode 1 – 20 Agustus 2026 Rute Pulau Banyak – Singkil – Sinabang
Cek Jadwal dan Tiket Kapal Ferry ASDP KMP Tirus Meranti Agustus 2026 Rute Alai Insit – Mengkapan – Pecah Buyung
Info Bahari! Cek Jadwal Kapal KM Borneo Jaya 01 Periode 1 – 10 Agustus 2026 Rute Pasipalele – Mafa – Gane Dalam – Babang – Makian - Yaba – Saketa
Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, Ini Peran BRI dalam Mendukung Program 3 Juta Rumah dan Ekonomi Kerakyatan