Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya!

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 14:10 WIB
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya! (Logo Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil)
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya! (Logo Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil)

KLIK SAJA - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil diperingati setiap tanggal 13 Januari.

Peringatan ini bertujuan untuk menghargai peran nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

Dalam konteks Indonesia, sektor kelautan dan perikanan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.

Pada tahun 2022, sektor ini menyumbang 1,79 triliun Rupiah kepada pendapatan negara.

Baca Juga: Hari Gerakkan Satu Juta Pohon: Sejarah, Tujuan, dan Cara Memperingati

Pentingnya hari ini tidak hanya terletak pada pengakuan hak asasi nelayan, tetapi juga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sejak disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015, perlindungan HAM bagi nelayan semakin diperkuat.

Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh nelayan Indonesia.

Salah satu masalah utama adalah akses terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini

Banyak nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena jarak yang jauh dan prosedur administrasi yang rumit.

Selain itu, konflik sosial ekonomi akibat privatisasi ruang laut juga menjadi hambatan bagi nelayan.

Keberadaan industri ekstraktif seperti pertambangan pasir dan limbah tambang nikel mengancam hak asasi mereka.

Hak asasi manusia bagi nelayan mencakup hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup, serta rasa aman dan tentram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X