Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya!

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 14:10 WIB
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya! (Logo Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil)
Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Diperingati Setiap Tanggal 13 Januari, Simak Tujuan dan Alasan Memperingatinya! (Logo Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil)

Namun, survei menunjukkan bahwa banyak nelayan mengalami penurunan pendapatan dan tidak mendapatkan bantuan sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan HAM bagi mereka masih belum optimal.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Misalnya, keberadaan kapal cantrang yang merusak ruang produksi nelayan tradisional di Masalembu.

Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

Selain itu, dampak dari aktivitas pertambangan di Pulau Kodingareng menyebabkan abrasi dan menurunnya hasil tangkapan ikan.

Hari HAM Nelayan seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah untuk mengevaluasi upaya perlindungan hak asasi nelayan.

Apakah selama ini hanya menjadi narasi tanpa tindakan nyata?

Kesejahteraan nelayan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan kelautan.

Baca Juga: PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya

Perayaan hari ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya yang mendukung perjuangan para nelayan.

Melalui solidaritas yang kuat, diharapkan hak-hak mereka dapat terjamin dengan baik.

Hari HAM Nelayan bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi panggilan untuk aksi nyata demi keadilan sosial.

Dengan memperingati hari ini, kita diingatkan akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta menghormati hak-hak masyarakat pesisir.

Kesadaran akan isu-isu tersebut perlu ditingkatkan agar semua pihak berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial bagi nelayan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X