10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:03 WIB
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit (Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media))
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit (Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan langkah pemakaian BPJS (BPJS Kesehatan/https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/media))

KLIK SAJA - BPJS Kesehatan adalah sebuah program jaminan kesehatan yang dibuat untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan adanya program ini, peserta dapat menerima perawatan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, dengan sebagian besar biaya ditanggung oleh BPJS.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan menawarkan perlindungan yang komprehensif, terdapat beberapa kondisi tertentu, terutama dalam layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan dibiayai oleh program ini.

Hal ini dapat berdampak pada jenis perawatan yang bisa diterima oleh peserta dalam keadaan darurat.

Baca Juga: PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.

Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.

Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 5 Januari! Hari Korps Wanita Angkatan Laut ke 62, Ini Dia Sejarah, Tema dan Rangkaian Acaranya!

2. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga batas nilai yang ditanggung sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.

3. Perawatan gigi. Contohnya, penggunaan behel tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, beberapa jenis perawatan gigi lainnya seperti penambalan gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi dapat dilakukan.

4. Masalah kesuburan juga termasuk dalam kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: rri.co.id, BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X