Luncurkan Program Warbinling Untuk Setiap Aspirasi Masyarakat Polisi Polda Banten Kini Jualan Kopi Keliling

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 11:43 WIB
Luncurkan Program Warbinling Untuk Setiap Aspirasi Masyarakat Polisi Polda Banten Kini Jualan Kopi Keliling (Instagram / @ctd.insider)
Luncurkan Program Warbinling Untuk Setiap Aspirasi Masyarakat Polisi Polda Banten Kini Jualan Kopi Keliling (Instagram / @ctd.insider)

 

KLIK SAJA - Polda Banten baru-baru ini meluncurkan program inovatif bernama Warung Bhabin Keliling, atau lebih dikenal dengan sebutan Warbinling.

Program ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, anggota polisi Polda Banten menjajakan berbagai snack dan minuman, mirip dengan konsep starling yang banyak dijumpai di berbagai tempat.

Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah maju dalam pelayanan publik oleh kepolisian.

Baca Juga: Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda, Warga Berebut Salam, Foto Bersama

Suyudi Aryo Seto menjelaskan bahwa Warbinling adalah pengembangan dari program sebelumnya yang disebut Warung Bhabin.

Program ini awalnya bersifat stasioner, namun kini telah diperluas menjadi keliling untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Dengan menggunakan lokasi-lokasi strategis, warung portabel ini memungkinkan interaksi antara polisi dan warga.

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya dapat menikmati makanan dan minuman, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Hal ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat.

Selain itu, program ini juga memberikan wadah bagi masyarakat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Suyudi Aryo Seto menekankan pentingnya mendengarkan suara rakyat sebagai bagian dari tugas kepolisian.

Program Warbinling didasarkan pada sejumlah regulasi yang relevan, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap No. 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Instagram @ctd.insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X