KLIK SAJA - Langkah Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) memasuki Gedung Merah Putih KPK bukan sekadar formalitas.
Mereka membawa laporan tertulis yang langsung disampaikan oleh Ketua mereka, Edison Tamba.
Suasana tegang terasa jelas, sebuah tanda bahwa persoalan BLBI kembali masuk ke panggung utama.
Jaga Marwah menilai ada praktik yang tidak beres, bahkan menyerempet dugaan KKN yang harus ditangani lembaga antikorupsi.
Kejanggalan Penyitaan Aset Andri Tedjadharma Jadi Titik Awal Kecurigaan
Edison mengaku menemukan banyak hal janggal terkait penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional.
Jaga Marwah menilai tindakan Satgas BLBI bukan hanya tidak tepat, tapi juga melampaui batas kewenangan.
“Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison seperti dikutip dari Kilat.com.
Tuduhan ini menjadikan kasus tersebut semakin penuh tanda tanya.
Status Obligornya Dipertanyakan: “Tidak Pernah Terbukti”
Salah satu poin terkuat dari laporan Jaga Marwah adalah pernyataan bahwa Andri Tedjadharma sebenarnya bukan obligor BLBI.
Edison menegaskan status itu tidak pernah terbukti secara sah. Ketika dasar sebuah tindakan hukum dianggap rapuh, seluruh bangunan prosesnya otomatis dipertanyakan. Dari sinilah polemik penyitaan kian melebar.
Artikel Terkait
Dua Kabupaten Menyerah Hadapi Bencana, DPRD Mendesak Darurat Nasional
Perbandingan Jawa Sumatera Viral, Zulhas Jelaskan Faktor Geografis yang Bikin Bantuan Terkesan Telat
Kereta Hijau untuk Petani dan Pedagang, Inovasi KAI yang Bikin Mobilitas Usaha Rakyat Jadi Lebih Ringan
Internet, Telepon, SMS Gratis! Telkomsel Beberkan Langkah Cepat Pulihkan Layanan di Tiga Provinsi Terdampak
Dari Kerusakan Hulu hingga Tata Ruang Amburadul, Begini Alasan Cak Imin Minta Evaluasi Total Kebijakan!