Penyitaan Dianggap Melawan Hukum, Jaga Marwah Gugat Satgas BLBI dan Minta KPK Turun Tangan

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 08:46 WIB
Penyitaan Dianggap Melawan Hukum, Jaga Marwah Gugat Satgas BLBI dan Minta KPK Turun Tangan
Penyitaan Dianggap Melawan Hukum, Jaga Marwah Gugat Satgas BLBI dan Minta KPK Turun Tangan

Dugaan Rekayasa dan Rekening Ganda yang Tidak Lazim

Jaga Marwah menyebut adanya dugaan rekayasa dalam penetapan status obligor, termasuk temuan rekening ganda atas nama Bank Centris di Bank Indonesia.

“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” kata Edison.

Jika benar ada rekayasa dan rekening ganda, maka persoalan BLBI memasuki level yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan prosedur.

Baca Juga: Kargo Technologies Melaju Lebih Bersih! Elektrifikasi Total 2035, Armada Ribuan EV, dan Kolaborasi Raksasa untuk Logistik Hijau

Merujuk Putusan MA dan Temuan BPK: Klaim Bukti Tidak Sah

Menurut Edison, bukti bahwa Andri bukan obligor merujuk pada putusan Mahkamah Agung serta hasil audit BPK.

Ia bahkan menyebut bahwa bila ada pihak yang mengklaim sebaliknya, maka kemungkinan putusan tersebut palsu.

Tuduhan ini tentu saja besar dan mengundang perhatian, sebab menyentuh lembaga paling puncak dalam sistem hukum.

Nama-Nama Penting Diminta Hadir

Edison meminta KPK memeriksa Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan bahkan pimpinan Bank Indonesia yang terlibat dalam proses penetapan rekening dan kebijakan terkait BLBI.

Ini bukan sekadar laporan soal penyitaan, tetapi ajakan untuk membuka ulang seluruh proses dan mengaudit kembali pihak-pihak yang dianggap memiliki peran strategis.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Blak-Blakan Soal Dana untuk Lisa Mariana, Inilah 7 Hal yang Bikin Kasusnya Semakin Panas!

Kebijakan Perlu Ditinjau Ulang

Tidak berhenti di level teknis, Jaga Marwah juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan Satgas BLBI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X