Ia mengatakan, “Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan.”
Tidak hanya berhenti di situ, ia menambahkan, “Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum.”
Pernyataan ini jadi highlight utama, Gus Yahya bukan hanya menolak tapi menegaskan legitimasi hukum dan efektifitas kepemimpinannya masih berjalan.
Gus Yahya Sebut Mandat Muktamar 2020 Tak Bisa Dicabut Lewat Surat
Baca Juga: Kawasan Industri Dijaga Ketat, Begini Latihan Force Down TNI AU yang Bikin Warga Terpukau!
Gus Yahya kemudian menyinggung aturan dasar organisasi PBNU.
Ia menegaskan bahwa mandat Muktamar NU 2020 di Lampung-lah yang menjadikannya Ketua Umum.
Karena itu, menurutnya, pemberhentian hanya bisa dilakukan lewat forum yang sama.
“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujarnya.
Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa surat pemberhentian tersebut dianggapnya tidak punya “kaki hukum” yang memadai.
Soal Rapat Syuriyah, Gus Yahya: 'Tidak Punya Wewenang Memberhentikan Ketua Umum'
Selain menyoal keabsahan surat, Gus Yahya juga membantah kewenangan rapat harian Syuriyah yang disebut melatarbelakangi surat itu.
Baca Juga: IKN Menuju 2028, DPR Bongkar Kebingungan Soal Jumlah ASN yang Harus Dipindah
Ia berkata lantang, “Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun. Nggak ada wewenangnya.”
Baginya, rapat Syuriyah hanya dapat membahas urusan internal lain, bukan mencopot struktur kepemimpinan tertinggi.
Artikel Terkait
DPR Beberkan Kecurangan BBM, Pelangsiran Terstruktur dan Mobil Mewah Ikut Nikmati Subsidi!
Beban Kerja KBRI Beijing Meningkat, dr Irene Resmi Diandalkan untuk Perkuat Hubungan Indonesia–China
UMKM Naik Kelas, Bagaimana 'Faber Instrument' Menggandeng Masyarakat Lokal dan BRI untuk Meroket ke Dunia?
Tok Resmi! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana ASDP dari Aspirasi DPR hingga Rapat Tertutup di Istana