Resmi Ditahan KPK! Vendor Fiktif, Office Boy Jadi Kedok, dan Korupsi Rp46,8 Miliar di PT PP

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:32 WIB
Resmi Ditahan KPK! Vendor Fiktif, Office Boy Jadi Kedok, dan Korupsi Rp46,8 Miliar di PT PP (Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK))
Resmi Ditahan KPK! Vendor Fiktif, Office Boy Jadi Kedok, dan Korupsi Rp46,8 Miliar di PT PP (Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK))

Semua dana cair masuk kembali ke Didik dan Herry dalam bentuk valuta asing.

Ada 9 Proyek Fiktif Bernilai Total Rp46,8 Miliar

Mulai dari smelter nikel di Kolaka sampai proyek internal, semuanya fiktif.

Nilainya beragam, dari Rp504 juta hingga lebih dari Rp25 miliar.

Baca Juga: Koalisi Sipil Meradang! KUHAP Baru Disebut Membatasi Hak, Membuka Ruang Abuse, hingga ‘Jeruk Makan Jeruk’

Totalnya Rp46,8 miliar uang perusahaan menguap tanpa manfaat.

Dana Fiktif Mengalir ke THR dan Tunjangan Variabel

Dari proyek Bahodopi Block 2 & 3, Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar sebagai “tambahan THR dan TVAR”.
Bonus paling absurd sepanjang tahun?

Kerugian Negara Mencapai Rp46,8 Miliar

Kas perusahaan keluar tanpa pekerjaan nyata—alias uang hangus.

KPK menegaskan perbuatan ini jelas merugikan negara.

Baca Juga: Dari Alibi Bangkai Anjing hingga Orang Suruhan, Misteri Kematian Alvaro Kian Dalam

Dua Tersangka Dijerat Pasal Tipikor

Pasal yang dikenakan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Singkatnya ancaman berat, tak ada ruang bermain-main.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X