Setelah Ledakan SMAN 72, Kemensos Siapkan Trauma Healing dan Kerja Sama Deradikalisasi di Sekolah

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 08:23 WIB
Setelah Ledakan SMAN 72, Kemensos Siapkan Trauma Healing dan Kerja Sama Deradikalisasi di Sekolah (Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. (Instagram/kemensosri))
Setelah Ledakan SMAN 72, Kemensos Siapkan Trauma Healing dan Kerja Sama Deradikalisasi di Sekolah (Mensos Gus Ipul sebut Kemensos akan ikut membantu pendampingan pelaku insiden ledakan SMAN 72 Jakarta. (Instagram/kemensosri))

Presiden Prabowo menegaskan bahwa bullying harus segera diselesaikan karena bisa memicu tindakan destruktif lain.

“Itu harus diatasi,” tegasnya. Mendikdasmen Abdul Mu’ti pun menjanjikan regulasi baru lewat Permendikdasmen untuk memperkuat penanganan kekerasan di sekolah.

Pendekatan yang humanis, komprehensif, dan partisipatif akan digunakan sebagai fondasi.

Dengan pembentukan tim khusus di setiap sekolah, pemerintah berharap dapat mendeteksi tindakan kekerasan sebelum berkembang.

Baca Juga: Bersahabat! Zohran Mamdani Bertemu Donald Trump Untuk Pertama Kali di Gedung Putih

Kolaborasi orang tua, guru, dan masyarakat menjadi unsur penting dalam regulasi baru ini.

ABH Diduga Merasa Kesepian dan Kurang Mendapat Dukungan Sosial

Salah satu hal yang mencuat dari pemeriksaan adalah kondisi emosional ABH yang diduga merasa kesepian.

Ia disebut mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari lingkungan sekitarnya.

Kondisi ini membuka diskusi bahwa masalah mental dan kesepian pada remaja harus ditangani lebih serius.

Sekolah diharapkan bisa menjadi ruang aman, bukan tempat yang memperdalam kesendirian.

Pendekatan inklusif dapat membantu anak-anak seperti ini tetap merasa dihargai.

Baca Juga: Info Warga Pekalongan! Operasi Zebra Candi 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Sasaran Penindakan

Ketika dukungan sosial minim, tindakan ekstrem menjadi lebih mungkin muncul.

Inilah alasan kuat mengapa pendidikan karakter dan kesehatan mental tidak boleh lagi dipandang sebagai pelengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X