Fauzan menjelaskan BBM yang ditimbun berasal dari dua sumber.
“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” ujarnya.
Modus ini memungkinkan BBM bersubsidi disimpan dalam jumlah besar tanpa terdeteksi.
Polisi menekankan, tindakan semacam ini merugikan masyarakat karena memperburuk antrean SPBU.
Baca Juga: Kota Lama Semarang Bisa Jadi Lautan 2045, Apa Penyebab dan Solusinya?
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Ancaman Hukuman dan Tindak Tegas Polisi
Para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.
Fauzan menegaskan, pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Ia menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas.”
Ancaman hukuman ini sekaligus memberi efek jera agar praktik serupa tidak terulang.
Polisi menunjukkan komitmen menjaga distribusi BBM untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Trump Beli Obligasi Rp1,3 Triliun, Timbul Kekhawatiran Soal Konflik Kepentingan
Kasus BBM Subsidi Sebelumnya di Pangkalpinang
Kasus ini bukan pertama di Bangka Belitung. Pada Februari 2025, polisi mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.
Artikel Terkait
Rakyat Harus Dilindungi! Suara Warga Tambak Agung Menggema di DPRD Banyuwangi soal Tambang PT BSI
Hubungan 28 Tahun yang Terbayar: Raja Yordania Cerita Mengapa Prabowo Begitu Istimewa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Yordania: Cerita Hangat di Balik Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda
Natalius Pigai: Semua Menteri Gajinya Sama, Jadi Uang Tambahnya dari Mana?
Teuku Nasrullah Sentil Aparat, Kritik Ijazah untuk Kepentingan Umum Bukan Alasan Memakai Pasal Sembarangan