Polisi Bongkar Gudang BBM Subsidi 42 Ton di Bangka Belitung, 5 Pelaku Terancam Hukuman Penjara

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 04:01 WIB
Polisi Bongkar Gudang BBM Subsidi 42 Ton di Bangka Belitung, 5 Pelaku Terancam Hukuman Penjara (Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel))
Polisi Bongkar Gudang BBM Subsidi 42 Ton di Bangka Belitung, 5 Pelaku Terancam Hukuman Penjara (Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel))

Fauzan menjelaskan BBM yang ditimbun berasal dari dua sumber.

“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” ujarnya.

Modus ini memungkinkan BBM bersubsidi disimpan dalam jumlah besar tanpa terdeteksi.

Polisi menekankan, tindakan semacam ini merugikan masyarakat karena memperburuk antrean SPBU.

Baca Juga: Kota Lama Semarang Bisa Jadi Lautan 2045, Apa Penyebab dan Solusinya?

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Ancaman Hukuman dan Tindak Tegas Polisi

Para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang-Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.

Fauzan menegaskan, pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.

Ia menambahkan, “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas.”

Ancaman hukuman ini sekaligus memberi efek jera agar praktik serupa tidak terulang.

Polisi menunjukkan komitmen menjaga distribusi BBM untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Trump Beli Obligasi Rp1,3 Triliun, Timbul Kekhawatiran Soal Konflik Kepentingan

Kasus BBM Subsidi Sebelumnya di Pangkalpinang

Kasus ini bukan pertama di Bangka Belitung. Pada Februari 2025, polisi mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X