Pemkot Bekasi Pastikan Pengelolaan APBD Sesuai Aturan, Sekda Junaedi Tolak Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Mengendap

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:31 WIB
Pemkot Bekasi Pastikan Pengelolaan APBD Sesuai Aturan, Sekda Junaedi Tolak Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Mengendap (Sekda Pemkot Bekasi, Junaedi (kiri), membantah pernyataan Menkeu Purbaya (kanan) yang menyebut adanya praktik jual beli jabatan. (bekasikota.go.id - Instagram/purbayayudhi_official))
Pemkot Bekasi Pastikan Pengelolaan APBD Sesuai Aturan, Sekda Junaedi Tolak Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Mengendap (Sekda Pemkot Bekasi, Junaedi (kiri), membantah pernyataan Menkeu Purbaya (kanan) yang menyebut adanya praktik jual beli jabatan. (bekasikota.go.id - Instagram/purbayayudhi_official))

KLIK SAJA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi, memberikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyinggung adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dalam keterangannya, Junaedi menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak pernah terjadi, baik pada masa pemerintahan saat ini maupun sebelumnya.

“Buktinya apa jual beli? Enggak ada, itu cuma kata orang. Wali Kota juga sudah menegaskan hal yang sama. Tidak ada praktik seperti itu di Pemkot Bekasi, kami tidak pernah tahu-menahu,” ujar Junaedi saat dimintai tanggapan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Junaedi juga menepis isu lain yang beredar terkait dugaan adanya dana pemerintah daerah yang mengendap atau disimpan dalam bentuk deposito di perbankan.

Baca Juga: Perbedaan Data Dana Pemerintah Daerah, Mendagri Tito Jelaskan Selisih Waktu Pencatatan antara Kemendagri dan Kemenkeu

Ia menegaskan, seluruh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi telah dikelola sesuai dengan prosedur yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran telah melalui mekanisme pengawasan internal serta audit dari lembaga terkait, sehingga tidak mungkin ada dana “mengendap” tanpa pertanggungjawaban.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi, dengan menolak segala bentuk praktik penyimpangan, termasuk isu jual beli jabatan maupun penyalahgunaan dana publik.

“(Dana APBD) tidak ada yang didepositokan. Tidak sembarang bisa deposito. Bohong kalau ada Rp1 triliun dana endapan, bahaya,” tegas Junaedi.

Junaedi menyebut bahwa Pemkot Bekasi terus berupaya menjaga transparansi pengelolaan anggaran publik.

Menurutnya, tuduhan semacam itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Setujui Alokasi 20 Triliun Rupiah Untuk Pemutihan Tunggakan BPJS

Respons atas Kritik Menkeu

Pernyataan Junaedi tersebut menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengungkap masih adanya praktik penyelewengan kekuasaan di sejumlah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X