KLIK SAJA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat sejarah baru dengan menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, yang mulai berlaku secara nasional pada 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi penurunan harga pertama sepanjang sejarah program pupuk bersubsidi Indonesia.
Langkah bersejarah tersebut bertepatan dengan peringatan satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dan dilaksanakan tanpa tambahan anggaran subsidi dari APBN.
Pemerintah berhasil mewujudkannya melalui efisiensi industri pupuk dan perbaikan tata kelola distribusi nasional, sehingga biaya dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas dan ketersediaan pupuk bagi petani.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai jenis, harga eceran tertinggi (HET), serta alokasi pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, di antaranya:
1. Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
2. NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
3. NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
4. ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
5. Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini memberikan dampak besar bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari para petani dan keluarganya di seluruh penjuru Indonesia.
Artikel Terkait
Inflasi Jadi Kunci Pertahanan Politik, Menkeu Purbaya Ingatkan Pentingnya Menjaga Daya Beli Masyarakat ala Era Soeharto
17 Siswa Alami Mual dan Muntah, Begini Kronologi Keracunan Makanan di Kantin SMP Negeri 9 Palopo!
19 Saksi Diperiksa Polisi: Timothy Anugerah Saputra Dikenal Cerdas dan Tegas, Mempertanyakan Dugaan Perundungan di UNUD
Menanggapi Utang Whoosh, China Siap Fasilitasi KCJB, Klaim Proyek Telah Layani 11,71 Juta Penumpang dan Ciptakan Lapangan Kerja
Solusi Jangka Panjang Perubahan Iklim, Presiden Prabowo Umumkan Persiapan Pembangunan Tanggul Laut di Pantai Utara Jawa Selama Sidang Kabinet