Tolak Duduk Bersama Bahas Data Pemda, Purbaya Minta Kepala Daerah Langsung Konfirmasi ke Bank Indonesia

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Tolak Duduk Bersama Bahas Data Pemda, Purbaya Minta Kepala Daerah Langsung Konfirmasi ke Bank Indonesia (Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official))
Tolak Duduk Bersama Bahas Data Pemda, Purbaya Minta Kepala Daerah Langsung Konfirmasi ke Bank Indonesia (Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Instagram/purbayayudhi_official))

Menurutnya, kebijakan tersebut justru merugikan karena bunga giro jauh lebih kecil dibandingkan deposito.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” kata Purbaya.

Menteri keuangan itu menyebut penempatan dana di giro dapat menimbulkan sorotan dari lembaga audit negara.

Baca Juga: Kemenag Dapat Lampu Hijau dari Presiden Prabowo untuk Dirikan Ditjen Pesantren, Wujud Perhatian Pemerintah bagi Dunia Santri dan Pendidikan Islam

“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Beda Data BI dan Kemendagri

Sebelumnya, polemik muncul setelah adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri terkait total dana simpanan Pemda di bank.

Baca Juga: 'Saya Cuma Keliru Analogi': Menteri Maman Jelaskan Pernyataannya Bukan Mendorong UMKM Bikin Produk KW Ilegal

Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp233,97 triliun.

Sementara, Kemendagri menyebut jumlahnya lebih kecil, yakni sekitar Rp215 triliun.

Perbedaan data tersebut memicu kebingungan di kalangan publik dan kepala daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X