Menurutnya, kebijakan tersebut justru merugikan karena bunga giro jauh lebih kecil dibandingkan deposito.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” kata Purbaya.
Menteri keuangan itu menyebut penempatan dana di giro dapat menimbulkan sorotan dari lembaga audit negara.
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.
Beda Data BI dan Kemendagri
Sebelumnya, polemik muncul setelah adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri terkait total dana simpanan Pemda di bank.
Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp233,97 triliun.
Sementara, Kemendagri menyebut jumlahnya lebih kecil, yakni sekitar Rp215 triliun.
Perbedaan data tersebut memicu kebingungan di kalangan publik dan kepala daerah.***
Artikel Terkait
BRI Rampungkan Penyaluran Dana Pemerintah Rp55 Triliun untuk Dorong Sektor Produktif dan UMKM Gairahkan Ekonomi Nasional
Meski Lukas Enembe Telah Wafat KPK Pastikan Kasus Korupsi Papua Tetap Berlanjut, Mengusut Pihak yang Terlibat
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Pemerintah Resmikan Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen untuk 155 Juta Petani Indonesia
DKPP Tegur Keras Pimpinan KPU atas Penggunaan Jet Mewah, DPR Desak Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Negara
Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia, Ribuan Santri Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 di Kota Serang