Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yang nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak perbankan.
Diduga Upaya Hilangkan Jejak
Menurut Kapuspenkum, seluruh mobil mewah yang berhasil disita ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kepemilikan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Ruang Panel RS Hermina Bekasi, Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memastikan kendaraan tersebut merupakan milik pihak terafiliasi MRC.
“Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa,” ujar Anang.
Kejagung menegaskan, upaya penyitaan aset ini merupakan bagian dari penelusuran dan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta anak usahanya yang terjadi sepanjang 2012 hingga 2023.***
Artikel Terkait
Setelah Terima Curhatan Kepala Daerah, Wakil Presiden Gibran Panggil Menkeu Purbaya, Fokus Utama Pembahasan TKD!
KPK Buka Pintu Penyelidikan Proyek Whoosh: Mahfud MD dan Masyarakat Diminta Masukkan Aduan Dugaan Korupsi Agar Dapat Diproses Resmi
Emosi Tak Terkendali Akibat Mabuk, Pria 27 Tahun di Bantul Nekat Celurit Driver Ojol yang Jemput Pacarnya Kini IGS Resmi Jadi Tersangka
Harris Turino Tegaskan Kehadiran Negara Menggerakkan Ekonomi Harus Disertai Tata Kelola Cermat dan Tidak Mendominasi Pasar
Info Pencari Kerja! Ikutilah Jakarta Job Fair Goes to Campus di Universitas Negeri Jakarta, 23–24 Oktober 2025!