Kejagung Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Riza Chalid, Bukti Lanjutan Kasus Korupsi Kilang Minyak Pertamina Triliunan Rupiah

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Kejagung Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Riza Chalid, Bukti Lanjutan Kasus Korupsi Kilang Minyak Pertamina Triliunan Rupiah (Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok Kejagung))
Kejagung Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Riza Chalid, Bukti Lanjutan Kasus Korupsi Kilang Minyak Pertamina Triliunan Rupiah (Kejagung telah menyita satu bidang tanah yang diduga merupakan hasil tindak korupsi Riza Chalid. (Dok Kejagung))

KLIK SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), kembali melakukan penyitaan aset yang terkait dengan dugaan kepemilikan oleh Mohamad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan aset kali ini berfokus pada satu bidang tanah dan bangunan mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aset tersebut disita karena diduga kuat merupakan hasil kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Usulkan Pemutihan Tunggakan Lebih dari Rp10 Triliun agar Kepesertaan Bisa 'Fresh' dari Nol

Kasus asal (tindak pidana awal) yang menghasilkan uang tersebut adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2012 hingga 2023.

“Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangan resmi pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC.

Barang sitaan ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU yang terhubung dengan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Rangkaian Penyitaan Aset

Sejak penetapan tersangka, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan MRC.

Baca Juga: Menguak Narasi Perundungan di Balik Kematian Mahasiswa UNUD Diduga Lompat dari Gedung FISIP

Pada awal Agustus 2025, Kejagung menyita lima mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.

Lima kendaraan mewah yang disita dari pihak terafiliasi MRC meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes-Benz.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X