Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai dan Rokok Ilegal, Tegaskan Kebijakan Cukai Rokok Tidak Berubah di 2026

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 11:26 WIB
Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai dan Rokok Ilegal, Tegaskan Kebijakan Cukai Rokok Tidak Berubah di 2026 (Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. (Instagram/pyudhisadewa))
Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai dan Rokok Ilegal, Tegaskan Kebijakan Cukai Rokok Tidak Berubah di 2026 (Menkeu Purbaya pastikan tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2026. (Instagram/pyudhisadewa))

Konsepnya adalah sentralisasi dan one stop service yang kini sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.

“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,” paparnya.

Sentralisasi itu juga jadi upaya untuk membersihkan sebaran rokok ilegal di pasar lokal.

“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,” imbuhnya.

Baca Juga: Dihadiri Ratusan Peserta, Pelatihan Content Creator Laboratorium 2025 di Unesa Berlangsung Sukses

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Masukan untuk Buat Regulasi

Dari pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha rokok, Purbaya mengungkapkan menerima masukan sebagai pertimbangan untuk membuat aturan terkait.

“Yang akan kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu, secara tidak fair gitu,” tuturnya.

Mengenai kelancaran aktivitas sentralisasi IHT, Purbaya mengatakan akan dievaluasi lagi.

“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” sambungnya.

Marketplace Dipanggil untuk Batasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebelumnya, Purbaya sudah memanggil platform e-commerce dan diimbau agar tidak menjual barang ilegal.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pendampingan untuk Petani di Hari Tani Nasional

“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” kata Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 September 2025 lalu.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihak marketplace menginginkan ‘pembersihan’ itu dilakukan per 1 Oktober, namun dirinya meminta untuk dipercepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X