IFG Pastikan Perlindungan Dasar Bagi Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Santunan Disiapkan Berlandaskan UU No. 33 Tahun 1964!

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 06:24 WIB
IFG Pastikan Perlindungan Dasar Bagi Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Santunan Disiapkan Berlandaskan UU No. 33 Tahun 1964!
IFG Pastikan Perlindungan Dasar Bagi Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Santunan Disiapkan Berlandaskan UU No. 33 Tahun 1964!

KLIK SAJA - Indonesia Financial Group (IFG), sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali akan menerima jaminan santunan melalui anggota holding mereka, PT Jasa Raharja.

KMP Tunu Pratama Jaya, yang sedang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, mengalami insiden tragis.

Kapal tersebut terbalik akibat kebocoran di ruang mesin pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, pukul 00.16 WITA.

Saat ini, proses evakuasi korban masih terus berjalan oleh tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, Polair, serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Info Warga Pemalang! Jadwal Samsat Keliling Wilayah Pemalang Juli 2025, Catat Hari dan Lokasinya!

Sekretaris Perusahaan IFG, Denny S. Adji, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua korban, baik yang mengalami luka-luka maupun yang meninggal dunia, akan mendapatkan jaminan santunan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"IFG melalui Jasa Raharja telah menyiapkan jaminan santunan bagi korban meninggal dunia maupun luka-luka dalam insiden kecelakaan kapal ini. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dalam situasi darurat seperti ini," ujar Denny.

Denny menambahkan bahwa pemberian santunan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.

Regulasi tersebut menjamin seluruh penumpang resmi alat angkutan umum darat, laut, maupun udara.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, juga menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat di lapangan, bekerja sama dengan instansi setempat di Jawa Timur dan Bali untuk memastikan seluruh penumpang tercatat dalam manifest dan dilakukan pendataan secara menyeluruh.

Baca Juga: Bagi Warga Kendal! Jadwal Samsat Keliling Area Kendal Juli 2025, Catat Waktu dan Lokasinya!

“Kami telah menurunkan petugas sejak hari pertama kejadian. Mereka bergerak ke rumah sakit dan rumah duka untuk memastikan hak santunan korban bisa diproses secepat mungkin,” jelas Rubi.

Sebagai bentuk perlindungan dasar, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit, serta menjamin biaya ambulans dan P3K masing-masing maksimal Rp500 ribu dan Rp1 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X