Penyelundupan Benih Lobster Rp2 Miliar Gagal Total, Polda Jabar Sita Puluhan Ribu Ekor dari Mobil Daihatsu Luxio!

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:21 WIB
Penyelundupan Benih Lobster Rp2 Miliar Gagal Total, Polda Jabar Sita Puluhan Ribu Ekor dari Mobil Daihatsu Luxio! (Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar))
Penyelundupan Benih Lobster Rp2 Miliar Gagal Total, Polda Jabar Sita Puluhan Ribu Ekor dari Mobil Daihatsu Luxio! (Ditpolairud Polda Jabar telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar. (Instagram/ditpolairudpoldajabar))

KLIK SAJA - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster di ruas Tol Cipali KM 137, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Nilai ekonomi dari benih lobster yang diamankan ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial ID (30) dan MP (28), keduanya warga asal Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih bernomor polisi B 1610 BMD.

Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 10 boks styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dikemas secara ilegal.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Berat Oleh KPK, Sebut Ini Bagian dari 'Kriminalisasi Politik' Terhadap Dirinya!

“Berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Ditpolairud Polda Jabar, **Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra**, dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis sore.

Pihak kepolisian telah membuntuti kendaraan pelaku sejak dari Jawa Tengah sebelum menghentikannya di Tol Cipali.

Kedua tersangka pun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi izin perikanan maupun pengangkutan.

Dari hasil penyelidikan sementara, benih-benih lobster itu dibeli dari nelayan lokal dan akan dikirim ke Lampung sebagai titik transit sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri.

Kombes Edward menegaskan bahwa tindakan penyelundupan seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem laut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Modus Peredaran Puluhan Ribu Butir Happy Five Melalui Kurir Maura!

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, Ditpolairud mengamankan 50.000 benih lobster dan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X