1. PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
2. Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
3. Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Cek Disini! Jadwal Kapal KM Dharma Ferry 2 Rute Semarang - Ketapang PP Bulan Juli 2025, Lengkap Harga Tiket dan Link Pemesanan!
Penggeledahan Dramatis Kasus Sritex, Kejagung Sasar Rumah Dirut IKL di Solo Sita Dokumen Penting dan Temukan Tumpukan Uang Tunai Rp2 Miliar!
Miris! Koleksi Satwa Kebun Binatang Bandung Kurang Terurus dan Mati Imbas Dualisme Kepengurusan
Penyanyi Dangdut Legendaris, Hamdan ATT Tutup Usia, Berikut Profil Lengkapnya
Kasus Intoleransi di Sukabumi Terkuak! 7 Orang Jadi Tersangka Atas Perusakan Vila Saat Digunakan Ibadah 36 Jemaat Kristen!