Kasus Intoleransi di Sukabumi Terkuak! 7 Orang Jadi Tersangka Atas Perusakan Vila Saat Digunakan Ibadah 36 Jemaat Kristen!

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 12:23 WIB
Kasus Intoleransi di Sukabumi Terkuak! 7 Orang Jadi Tersangka Atas Perusakan Vila Saat Digunakan Ibadah 36 Jemaat Kristen! (Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait perusakan villa tempat ibadah di Sukabumi. (instagram/humaspoldajabar))
Kasus Intoleransi di Sukabumi Terkuak! 7 Orang Jadi Tersangka Atas Perusakan Vila Saat Digunakan Ibadah 36 Jemaat Kristen! (Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait perusakan villa tempat ibadah di Sukabumi. (instagram/humaspoldajabar))

KLIK SAJA - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan intoleransi dan perusakan vila milik seorang warga Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu, ketika vila tersebut digunakan sebagai tempat ibadah oleh sekitar 36 jemaat Kristen.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kekerasan dan perusakan tersebut. Mereka yang kini berstatus tersangka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM (nama inisial EM disebutkan dua kali, merujuk pada individu berbeda).

"Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna," ungkap Rudi di Mapolda Jabar, Selasa, 1 Juli 2025.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Legendaris, Hamdan ATT Tutup Usia, Berikut Profil Lengkapnya

Rinciannya, RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan serta merusak salib besar, H merusak pagar dan motor, dan EM lainnya juga merusak pagar.

Kejadian bermula saat kegiatan keagamaan umat Kristen berlangsung di rumah milik Maria Veronica Ninna.

Namun, sejumlah warga mengadu ke Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi.

Ketika permintaan itu tak direspons pemilik rumah, massa dari dua desa mendatangi lokasi dan bertindak anarkistis.

Baca Juga: Miris! Koleksi Satwa Kebun Binatang Bandung Kurang Terurus dan Mati Imbas Dualisme Kepengurusan

Aksi massa menyebabkan kerusakan cukup parah, termasuk pagar rumah, kaca-kaca jendela, kursi, sepeda motor, hingga salib yang digunakan dalam kegiatan keagamaan.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak," ujar Rudi.

"Satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materi kurang lebih sebesar Rp50.000.000," sambung keterangan Rudi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X