Setelah Penyelidikan Intensif, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Dua Grup Sawit Raksasa, Tanda Kasus Mega Korupsi CPO Hampir Tuntas!

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 14:00 WIB
Setelah Penyelidikan Intensif, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Dua Grup Sawit Raksasa, Tanda Kasus Mega Korupsi CPO Hampir Tuntas! (Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id))
Setelah Penyelidikan Intensif, Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Dua Grup Sawit Raksasa, Tanda Kasus Mega Korupsi CPO Hampir Tuntas! (Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id))

 

KLIK SAJA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menorehkan pencapaian signifikan dalam penyelidikan kasus mega korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun berhasil disita dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan ini dilakukan setelah enam perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Secara rinci, PT Musim Mas menyetorkan sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan Rp186 miliar.

Baca Juga: Info Warga Madiun! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Madiun Bulan Juli 2025

"Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Itu artinya, total nilai sitaan sementara telah mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Menariknya, dana sitaan itu kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Putusan itu mencantumkan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Artinya, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik primer maupun subsider, dinyatakan gugur.

Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi.

Baca Juga: Informasi Arek Nganjuk! Jadwal Samsat Keliling Area Nganjuk Juli 2025, Catat Hari dan Lokasinya!

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Tuntutan Jaksa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X