Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 09:15 WIB
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit (Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex))
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit (Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex))

Salah satu yang diupayakan pada komunikasi tersebut adalah hak pesangon seperti yang dibeberkan oleh Wamenaker Immanuel atau yang kerap dipanggil Noel itu.

Janjikan Mantan Karyawan Memperoleh Pekerjaan Tanpa Syarat Batasan Umur

Wakil Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan kepastian kepada mantan karyawan Sritex mengenai kemudahan dalam mencari pekerjaan baru.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menghapuskan batasan usia dalam proses penerimaan karyawan di perusahaan baru.

Baca Juga: Sejalan dengan Cita-cita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Prabowo Buka Suara Mengenai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan: Kita Bereskan!

Terkait dengan lokasi kerja, ia menambahkan bahwa pemerintah akan berperan aktif dalam membantu menemukan pekerjaan baru di area sekitar pabrik yang lama.

“Oleh karena itu, ini adalah tanggung jawab kita sebagai pemerintah; langkah pentingnya adalah kita juga akan mencarikan pekerjaan bagi rekan-rekan yang terkena PHK agar dapat bekerja di daerah sekitar pabrik tersebut,” ungkap Noel.

Ia menegaskan jika itu bisa terjadi asal memiliki keinginan untuk bekerja.

“Dengan satu tanpa syarat yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur,” imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

Tanpa pembatasan umur ini, diharapkan akan memudahkan proses pencarian kerja bagi lebih dari 10 ribu karyawan yang dirumahkan.

“Sudah lah kayak gitu, hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi lah,” terangnya.

Noel juga mengatakan kalau Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo terbuka untuk mengarahkan mantan karyawan masuk Balai Pelatihan Kerja (BLK).

Langkah ini diambil untuk para mantan karyawan yang ingin mencoba bidang pekerjaan lain, bukan lagi berkaitan dengan industri tekstil.

“Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin, kalau mereka mau ngubah keterampilannya, ya kita masukin ke BLK,” ucap Noel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Tirto.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X