Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 18:01 WIB
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini (Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax. (instagram.com/pertamina))
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini (Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax. (instagram.com/pertamina))

KLIK SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023.

Riva diduga terlibat dalam praktik pembelian pertalite (RON 90) dan mencampurnya sehingga menjadi pertamax (RON 92).

“Modus operandi ini termasuk yang saya sebutkan sebelumnya mengenai RON 90, namun dibayar dengan harga RON 92. Selanjutnya, dilakukan proses blending, pengoplosan, dan pencampuran,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan pada hari Selasa, 25 Februari 2025.

Research Octane Number (RON) 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling umum digunakan di Indonesia, yaitu pertalite yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Dear Penerus Tanah Air: Tingkatkan Literasi, Begini Sorotan Peneliti Perilaku Generasi Muda Indonesia Soal Fenomena 'Kabur Aja Dulu'

Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi.

Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut.

Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Catat! 10 Modus Kejahatan Keuangan Jelang Ramadan, Salah Satunya THR Palsu

Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.

"Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: MetroTV News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X