Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB
Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))
Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))

KLIK SAJA - Proses hukum terkait skandal korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim, seorang pengusaha money changer, kini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto mengumumkan bahwa hukuman bagi Harvey Moeis ditetapkan selama 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah.

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Terdakwa Harvey Moeis,” kata Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 Februari 2025.

Teguh juga menambahkan bahwa tidak terdapat faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Harvey.

Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.

Teguh menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey yakni dinilai sebagai perbuatan yang melukai hati masyarakat Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Kejutan! Surya Paloh Nggak Diduga Ikutan Makan Siang Bareng Prabowo di Istana Bogor – Sinyal Apa Nih?

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.

Terkait hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer, Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X