KLIK SAJA - Proses hukum terkait skandal korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim, seorang pengusaha money changer, kini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto mengumumkan bahwa hukuman bagi Harvey Moeis ditetapkan selama 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Terdakwa Harvey Moeis,” kata Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 Februari 2025.
Teguh juga menambahkan bahwa tidak terdapat faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Harvey.
Baca Juga: Pelukan Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Teguh menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey yakni dinilai sebagai perbuatan yang melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Terkait hal ini, vonis terhadap pengusaha money changer, Helena Lim juga diperberat oleh majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Sidak Lagi, Prabowo Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Ultah Sebelum Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai? Pemerintah Beri Jaminan Begini untuk Tetap Bisa Nikmati Manfaatnya
Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, KPK Tindak Tegas Koruptor: Maling Gak Usah Diajak Rukun!
Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?