Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB
Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))
Kini Dapat Vonis Berat, Intip Momen Harvey Moeis hingga Helena Lim yang Pernah Bikin Heboh di Persidangan Skandal Korupsi PT Timah (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899))

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo, mengungkapkan bahwa Helena dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Helena telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah membantu dalam kasus korupsi terkait Timah. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Baru-baru ini, Budi Susilo menyampaikan bahwa vonis terhadap Helena, yang dituduh membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah, adalah selama 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki

Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi dalam momen persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga putusan majelis hakim saat itu yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey dan Helena? Berikut di antaranya:

Harvey Moeis Pernah Dinilai Sopan Selama Persidangan

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.

Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Baca Juga: Momen Kehangatan Prabowo Sambut Erdogan di Istana Bogor, Warga Turut Bergembira

Eko Aryanto selaku majelis hakim saat itu juga menyebutkan sikap Harvey yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Selain itu, rekam jejak Harvey yang belum pernah terjerat masalah hukum juga menjadi pertimbangan meringankan hakim di tingkat pertama dalam menjatuhkan vonis penjara.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," terang Eko Aryanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X