Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 09:15 WIB
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit (Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex))
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit (Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex))

KLIK SAJA - PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja.

Para karyawan dari perusahaan tekstil besar di Indonesia ini terakhir kali bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025, dan secara keseluruhan, operasional perusahaan dihentikan pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam rangka proses pemutusan hubungan kerja ini, sebanyak 10.665 karyawan dari Sritex Group kehilangan pekerjaan mereka. Gelombang PHK ini dimulai sejak Januari 2025 dan berlangsung hingga akhir Februari 2025.

Jumlah total karyawan yang terkena PHK tersebut berasal dari empat perusahaan yang berada di bawah naungan Sritex Group.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa hak-hak mantan karyawan Sritex Group akan dipenuhi.

Baca Juga: Momen Kompak Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng dengan Seragam Loreng di Akmil

Hak-hak tersebut berkaitan dengan pesangon yang harus diterima oleh para pekerja.

“Pertama, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak buruh dan pekerja dalam hal penerimaan pesangon,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada wartawan di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

“Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan program JKP, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan hari tua JHT,” tambahnya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan pemerintah terus berkomunikasi pada dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Tirto.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X