Dona menjelaskan bahwa perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP yang lama.
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Baca Juga: Ada Wacana Sekolah Diliburkan Selama Ramadan, Cak Imin: Tidak Perlu, Konsepnya Belum Jelas
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Imbauan kepada Penyelenggara
Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.
"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil Mulai 9 Januari, Ini Bedanya dengan MBG Anak Sekolah
Masih Ingat Joni Pemanjat Tiang Bendera? Kini Berhasil Lolos Bintara AD
Momen Prabowo Sambut Meriah PM Jepang dengan Pasukan Kehormatan dan 21 Dentuman Meriam
Bertemu Prabowo, PM Jepang Ungkap Ketertarikan Dukung Swasembada Pangan RI hingga Makan Bergizi Gratis
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah