Awas! Sembarangan Rusak Fasilitas Umum karena Main Koin Jagat Bisa Masuk Penjara

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB
Awas! Sembarangan Rusak Fasilitas Umum karena Main Koin Jagat Bisa Masuk Penjara (Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman (instagram.com/koinjagat))
Awas! Sembarangan Rusak Fasilitas Umum karena Main Koin Jagat Bisa Masuk Penjara (Anak-anak saat bermain Koin Jagat di taman (instagram.com/koinjagat))

KLIK SAJA - Permainan Koin Jagat yang sedang populer saat ini menarik perhatian karena dilaporkan menyebabkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum di sejumlah daerah.

Permainan ini mengharuskan para pemain untuk mencari koin emas, perak, dan perunggu di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan melalui aplikasi Jagat.

Koin-koin yang berhasil ditemukan dapat ditukarkan dengan hadiah uang tunai yang nilainya berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun, pencarian koin sering kali melibatkan lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sehingga berdampak pada kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Viral Aplikasi Koin Jagat yang Kabarnya Bisa Ditukar dengan Uang Tapi Rusak Banyak Fasilitas Umum

Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin

Kota-Kota yang Terkena Dampak
Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali melaporkan adanya kerusakan pada taman, trotoar, serta area publik lainnya.

Banyak taman menjadi berantakan karena para pemain yang mencari koin di antara tanaman atau saluran air.

Ada juga laporan mengenai beberapa pemain yang mencongkel tegel demi mendapatkan koin.

Kerusakan ini terjadi sebagai akibat dari tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan tersebut.

Baca Juga: Banyak Iklan Judol di Meta Akibat Tak Ada Regulasi Aturan Sosmed dari Pemerintah: Tegur Wadahnya, Tegur Meta!

Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana

Dona Budi Kharisma, seorang dosen di bidang Hukum Ekonomi Digital di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengungkapkan bahwa tindakan merusak fasilitas publik saat berburu Koin Jagat dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini serta dalam KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X