Sedang Viral di Sosmed, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 13:19 WIB
Sedang Viral di Sosmed, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan (Foto ilustrasi pernikahan - alasan lavender marriage dipilih (pixabay))
Sedang Viral di Sosmed, Ini 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan (Foto ilustrasi pernikahan - alasan lavender marriage dipilih (pixabay))

KLIK SAJA - Kata “lavender marriage” kini menjadi topik hangat di kalangan netizen di media sosial.

Hal ini semakin diperkuat dengan berita perceraian antara Sherina Munaf dan Baskara Mahendra yang disertai dengan isu lavender marriage.

Perceraian Sherina dan Baskara telah resmi dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2025.

Sherina dan Baskara telah menjalani kehidupan pernikahan selama empat tahun, sebelum keduanya secara mendadak membagikan foto serta video pernikahan mereka pada bulan November 2020.

Baca Juga: Kebanyakan Makan Seblak Bikin Anemia, Ribuan Remaja Putri di Karawang Alami Anemia Ringan hingga Berat

Lavender marriage mengacu pada persatuan antara seorang heteroseksual dan seorang homoseksual.

Pernikahan ini seringkali dilakukan untuk menyembunyikan orientasi seksual dari publik.

Lavender marriage menjadi sarana untuk melindungi seseorang dari sanksi sosial, konsekuensi hukum, atau kesulitan dalam kehidupan pribadi akibat orientasi seksual mereka.

Sedangkan istilah 'lavender' mengacu pada warna yang secara tradisional diasosiasikan dengan komunitas LGBTQ+.

Baca Juga: Apa Itu Afantasia, Kondisi Dimana Seseorang Tak Bisa Berimajinasi

Warna tersebut juga merupakan pencampuran warna biru dan pink yang diasosiasikan pada gender pria dan wanita.

Ada beberapa alasan yang membuat lavender marriage dipilih.

1. Kesepakatan

Lavender marriage dimulai dengan adanya komunikasi yang terbuka antara semua pihak yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X