KLIK SAJA - Seorang remaja laki-laki di Malaysia sedang menjalani persidangan atas tuduhan pembunuhan terhadap teman sekolah perempuannya.
Kasus berprofil tinggi ini memicu perdebatan luas mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak.
Kasus ini menjadi perhatian luas bagi publik negeri Jiran tersebut, dimana imbas media sosial bisa berpengaruh pada tindakan kriminal remaja di bawah umur.
Bahkan sebagai dampak kasus ini, pemerintah Malaysia secara resmi melarang penggunaan akun media sosial oleh remaja di bawah umur 16 tahun.
Remaja tersebut dituduh membunuh Yap Shing Xuen yang berusia 16 tahun pada Oktober lalu.
Korban ditemukan tewas dengan serangkaian luka tusuk di sebuah toilet sekolah menengah mereka di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur.
Terdakwa, yang saat kejadian masih berusia 14 tahun, menyatakan tidak bersalah. Jika terbukti bersalah, ia terancam menghabiskan waktu puluhan tahun di dalam penjara.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan dugaan bahwa media sosial mungkin telah memengaruhi perilaku remaja tersebut.
Polisi juga mengonfirmasi ditemukannya sebuah catatan pada dirinya saat penangkapan.
Laporan mengenai isi catatan tersebut makin memperhangat diskusi publik terkait peran media sosial.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, identitas remaja tersebut tidak boleh dipublikasikan karena ia masih di bawah umur.
Usianya yang masih muda juga membuatnya terbebas dari ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.
Namun, ia tetap menghadapi ancaman hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta hukuman cambuk.
Sebagai informasi, batas usia tanggung jawab pidana (age of criminal responsibility) di Malaysia dimulai dari usia 10 tahun.