KLIK SAJA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan akan kembali membuka penjadwalan janji temu untuk visa pelajar atau mahasiswa internasional.
Namun, mulai sekarang semua pemohon diwajibkan untuk membuka akses akun media sosial mereka guna keperluan penyaringan yang lebih ketat.
Pejabat imigrasi telah menerima instruksi untuk memperluas proses pemeriksaan media sosial pemohon dan mencari “tanda-tanda adanya permusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintah, institusi, atau prinsip-prinsip dasar Amerika Serikat.”
Pemerintahan Trump sebelumnya telah menghentikan sementara penjadwalan visa pelajar sejak akhir Mei lalu, dalam rangka mempersiapkan kebijakan baru yang bertujuan memperketat akses bagi mereka yang dianggap berpotensi membahayakan AS.
Kebijakan ini akan berdampak pada semua pemohon visa F, yang umumnya digunakan oleh pelajar internasional.
Selain itu, pemohon visa M untuk pelajar kejuruan dan visa J untuk program pertukaran pelajar juga akan terpengaruh, menurut juru bicara Departemen Luar Negeri.
Departemen juga menambahkan bahwa pemohon yang menjaga akun media sosialnya tetap privat dapat dianggap berusaha menyembunyikan aktivitas daring mereka.
“Warga Amerika mengharapkan pemerintahnya melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan negara, dan itulah yang sedang dilakukan oleh Pemerintahan Trump setiap harinya,” ujar seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri.
Petugas imigrasi juga diperintahkan untuk memeriksa latar belakang pemohon yang “mendukung, membantu, atau berafiliasi dengan kelompok teroris asing yang telah ditetapkan, atau yang melakukan pelecehan dan kekerasan antisemit yang melanggar hukum.”
Langkah ini merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas oleh pemerintahan Trump terhadap universitas-universitas elite di Amerika.
Presiden Donald Trump menilai institusi-institusi pendidikan tersebut terlalu condong ke arah kiri (liberal), dan menuduh mereka gagal menangani antisemitisme ketika terjadi gelombang protes pro-Palestina di kampus-kampus.
Kebijakan keras tersebut juga mencakup pembekuan dana hibah federal senilai ratusan juta dolar untuk sejumlah universitas, serta upaya mendeportasi mahasiswa atau mencabut visa mereka. Namun, banyak dari kebijakan ini yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan federal.
Salah satu institusi yang disorot oleh Trump adalah Universitas Harvard, yang dana hibah federalnya sebesar 2,65 miliar dolar AS (sekitar Rp42 triliun) sempat dibekukan.
Trump juga berusaha mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional, meskipun langkah tersebut saat ini diblokir sementara oleh hakim federal sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.