KLIK SAJA - Selandia Baru tengah menjadi sorotan dunia dengan langkah progresifnya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.
Melalui anggota parlemen dari Partai Nasional, Catherine Wedd, negara tersebut memperkenalkan My Social Media Age-Appropriate Users Bill, sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Inisiatif ini langsung mendapat dukungan langsung dari Perdana Menteri Christopher Luxon, yang menekankan pentingnya menciptakan batasan usia digital seperti halnya di dunia nyata.
Luxon menyatakan, media sosial kerap menjadi sumber perundungan siber, penyebaran konten tidak pantas, dan kecanduan digital yang merusak kesehatan mental anak.
RUU ini juga mewajibkan platform media sosial melakukan verifikasi usia pengguna—suatu langkah yang selama ini masih abu-abu di ranah hukum Selandia Baru.
RUU ini tidak berdiri sendiri. Australia, tetangga dekat Selandia Baru, telah lebih dulu meloloskan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill pada tahun 2024 dan mulai memberlakukannya pada akhir 2025.
Aturan tersebut mengharuskan perusahaan media sosial memastikan pengguna berusia minimal 16 tahun. Bila tidak patuh, mereka bisa dikenakan denda besar.
Meski mendapat dukungan luas dari orang tua dan pendidik, kritik juga bermunculan, terutama soal risiko migrasi anak ke platform digital yang tak terawasi dan kemungkinan peningkatan isolasi sosial.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Dengan lebih dari 50 juta pengguna media sosial berusia di bawah 18 tahun, Indonesia menghadapi tantangan serupa—bahkan dalam skala lebih besar.
Kasus perundungan siber, penyebaran hoaks, dan kecanduan gadget di kalangan remaja sudah menjadi persoalan nyata, namun belum ada RUU sejenis yang diajukan secara serius di tingkat parlemen.
Sementara Kementerian Komunikasi, Digital dan Informatika beberapa kali menggulirkan wacana pembatasan, belum ada kerangka hukum yang konkret dan mengikat.
Kemkomdigi hingga kini hanya masih memperingatkan bahaya akan penggunaan platform media sosial pada anak, namun masih belum menyentuh Langkah nyata seperti membuat undang-undang.
Sudah saatnya Indonesia belajar dari Selandia Baru dan Australia. Perlindungan anak di dunia digital tak cukup hanya dengan imbauan moral atau himbauan orang tua.