KLIK SAJA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa Kepolisian Isesaki, Gunma, Jepang telah menangkap 11 warga negara Indonesia atas tuduhan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian.
Hingga berita dimuat, Kepolisian Isesaki masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut dan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki.
Pada Kamis, 16 Januari, Judha berujar bahwa KBRI Tokyo terus mengawal proses hukum terhadap WNI dan memberikan bantuan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sementara jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.
Baca Juga: Brad Pitt Rekaan AI Kelabui dan Rayu Seorang Wanita Prancis, Ditipu Hingga 13 Miliar Rupiah
Penangkapan 11 WNI tersebut bermula dari kasus pembunuhan sesama warga negara Indonesia pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang.
Pada insiden ini seorang WNI meninggal dunia akibat luka tusuk, sedangkan tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit.
Faktanya, keempat warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang melebihi batas waktu yang ditetapkan visa (overstay permit) diduga menjadi korban perampokan.
Peristiwa pembunuhan ini terungkap ketika adanya temuan jasad seorang WNI berusia 37 tahun dengan luka tusuk di sebuah apartemen.
Kemudian, tiga orang terluka juga ditemukan di dekat lokasi kejadian.
Baca Juga: Mirip Film Action Korea, Presiden Korsel Ditangkap Penyidik Secara Dramatis di Kediamannya
Kejadian ini tentunya cukup menghebohkan dan memalukan bagi citra WNI yang berkerja dan belajar di negara Jepang.
Pertama, baik korban dan pelaku merupakan para WNI yang masa tinggalnya sudah melebihi waktu yang ditetapkan.
Kedua, tentunya peristiwa pembunuhan yang tentunya akan memperburuk citra warga WNI di mata Jepang.
Mengingat begitu banyak tenaga migran asal Indonesia yang berkerja di Jepang.