wisata

Perjalanan Sejarah Imlek di Indonesia, Mulai Dari Era Kolonial, Pelarangan Orde Baru Hingga Pemerintahan Gus Dur

Kamis, 22 Januari 2026 | 17:58 WIB
Barongsai pada perayaan Imlek di Indonesia (kata data)

Sejak lama, Imlek telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan komunitas Tionghoa di Indonesia.

Pengakuan negara terhadap Imlek pertama kali muncul pada era Orde Lama.

Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 2/OEM-1946 yang mengatur hari raya umat beragama, termasuk Imlek sebagai hari raya resmi bagi masyarakat Tionghoa.

Kebijakan ini menandai langkah awal pengakuan terhadap keberadaan dan budaya etnis Tionghoa di Indonesia.

Namun, situasi berubah drastis pada masa Orde Baru. Melalui Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967, pemerintah membatasi bahkan melarang perayaan Imlek secara terbuka.

Tradisi ini hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga dan ruang tertutup.

Kegiatan budaya seperti barongsai, penggunaan bahasa Mandarin, serta simbol-simbol budaya Tionghoa lainnya turut dilarang.

Kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap komunitas Tionghoa, yang pada masa itu kerap dicurigai sebagai kelompok yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Baca Juga: Sejarah Mengapa Kuliner Solo dan Yogya Bercitarasa Manis

Sentimen anti-Tiongkok yang menguat pasca-peristiwa G30S 1965 menjadi salah satu faktor utama di balik pelarangan tersebut.

Etnis Tionghoa sering dikaitkan dengan komunisme dan hubungan politik dengan Tiongkok, sehingga pemerintah memandang perlu adanya pembatasan ketat terhadap ekspresi budaya mereka.

Selain itu, kebijakan asimilasi budaya Orde Baru mendorong warga keturunan Tionghoa untuk melebur sepenuhnya dengan budaya lokal, bahkan dengan mengorbankan identitas budaya mereka sendiri.

Kebijakan ini kemudian banyak dikritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berbudaya.

Angin perubahan baru mulai terasa setelah era Reformasi. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut larangan perayaan Imlek melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000.

Kebijakan ini mengembalikan hak-hak kultural masyarakat Tionghoa, termasuk kebebasan merayakan Imlek secara terbuka.

Halaman:

Tags

Terkini