Namun setelah UU ASN terbaru disahkan, maka jaminan pensiun kini diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana jaminan pensiun tersebut, akan berdampak juga pada kesejahteraan keluarga PPPK dalam jangka panjang.
Karena jaminan pensiun juga menjamin istri dan anak PPPK ketika PPPK tersebut sudah pensiun dan meninggal dunia.
Itulah informasi terkait lima jaminan yang akhirnya diterima oleh PPPK dari Negara, setelah menunggu selama 2 tahun 9 bulan.***