Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai dengan status tetap, tanpa kontrak dari Negara.
Baca Juga: Sejumlah Gunung Api Masih Aktif di Indonesia Erupsi Secara Bersamaan, Begini Penjelasannya
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai dengan status tetap, tanpa kontrak dari Negara.
Baca Juga: Sejumlah Gunung Api Masih Aktif di Indonesia Erupsi Secara Bersamaan, Begini Penjelasannya
Oleh karena itu selama ini, PPPK merasa khawatir terhadap perpanjangan kontrak saat bekerja karena statusnya yang tidak tetap.
Dengan demikian Negara memberikan solusi dengan mencantumkan hak yang sama bagi PPPK maupun PNS.
Sehingga kini PPPK bisa nyaman bekerja karena telah diberikan lima jaminan yang sama dengan PNS dalam Undang-undang.
Adapun rincian dari lima jaminan yang diberikan Negara bagi PPPK, sehingga setara dengan PNS antara lain adalah:
Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
Baca Juga: Meski Penutup Tahun IHSG Menguat, Pasar Asia Kurang Bergairah Ternyata Ini Faktornya
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua
Sebelumnya jaminan pensiun hanya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS, dan tidak diberikan kepada PPPK.
Sumber: UU ASN
Artikel Terkait
Ditutup Menguat! IHSG Tembus Hingga Ke Level 7.100, Simak Rekomendasi Acuan Saham Perdagangan Besok
Hanya Butuh 5 Kriteria Ini, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Uang Rp 3 Juta Cair Bagi Pelaku UMKM
Ada 14 Juta Lebih Siswa yang Dapat BLT, Berikut Informasi Lengkapnya dari PIP Kemdikbud 2023
Guwahati Masters 2023 : 3 Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak 32 Besar
Terbarunya! Kasus Perundungan Terjadi di Salah Satu SDN Kota Pangkalpinang, Siswa yang Terlibat Mendapatkan Hal Ini